Minggu, 08 November 2009

MENILAI KEPUTUSAN2 ANGKATAN PELAKSANA PENYELENG GARA NEGARA (LEGISLATIF-YUDIKATIF-EKSEKUTIF) & PARA PREMIS PENGKEBIRI HUKUM PENGANUT PAHAM MEMAKSA KAN

Sejarah Laga Perebutan Harta Karun Peninggalan Mendiang Nyi Mas Entjeh
Uraian Umum, Kronologis dan Riwayat Harta Peninggalan (NAAMLOOZE VENNOTSHAP) NV. MAATSCHAPPY TOT EXPLOITATIE VAN WOOHUIZEN (NV. BLOOMKRING) Nji Mas Entjeh alias Nji Mas Siti Aminah alias Nji Osah alias Justina Regent alias Mari John Hendry van Blommestein, Keluarga Besar H. Achmad Doedoeng dan Uding cs. bin Ingi bin Alang bin Singadipura, Ingi bin Alang bin Singadipura, Alang bin Singadipura.

Identitas Diri Warga Negara




OE. RENDRA WIDJAYA SAD
Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia ; NIK : 10550121312533002 – Pria. Kelahiran : Sumedang, 13 Desember 1948. Status : Kawin. Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta. Alamat : Jl. Dewi Sri No. 21. RT/RW : 003/002 Kel. Ancol, Kec. Regol, Kota Bandung, Prop. Jawa Barat, Republik Indonesia. Contak Person 08170200830. Sandi Panggilan Aki Panyumpit.
Judul Produk Supporting Paper A.B3 Clipping & Polling : Spektakuler Untuk Rakyat
Edisi Khusus Baca : Kronologis Perkara Perdata, Anak Bangsa (Akhli-Waris) Menggugat Harta Peninggalan Mendiang Nyi Mas Entjeh alias Nyi Mas Siti Aminah.

Supporting paper tersebut bukan hanya sekedar cita-cita hampa, tapi merupakan gambaran target masa depan khu susnya penyelesaian krisis hukum yang harus dicapai untuk kurun waktu tertentu. Apabila supporting paper ini telah disepakati sebagai tujuan dan cita-cita bersama para pihak yang bersengketa atau menjadi konsensus, maka tindakan selanjutnya adalah segera melakukan evaluasi atas seluruh proses yang telah terjadi. Diperlukan keputusan dan langkah strategis apa yang bisa, serta apa yang tidak perlu dilaksana kan atau yang harus dihentikan sama sekali, apabila ternyata akan berakibat kontra produktif terhadap pencapaian tujuan jangka panjang `kesatuan-persatuan bangsa`. Diperlukan keberanian ekstra, keberanian melihat kesalahan, keberanian mengakui kelemahan dan keberanian me ngakui kekurangan atau kekalahan, agar para pencari keadilan terhindar dari jerat permainan2 para provitor, para charlatan, para komprador berskala luar biasa dan sering terjadi dibelakang layar sebagai penipu2 dahsyat yang tidak berperikemanusiaan. Dengan perkataan lain agar umat-manusia tidak mudah terbujuk oleh buai-rayu setan2 penggiring ke dunia-kehidupan saling membenci dan saling bermusuhan.

Krisis yang sudah sedemikian parah khususnya yang menyangkut dimensi hukum di bumi Indonesia tidak bisa lagi disikapi dengan menyerahkan jawaban pada waktu. Eksistensi bangsa dan negara sekecil apapun juga sedang dalam pertaruhan yang kesemuanya amat tergantung pada kecepatan proses pengambilan keputusan yang tidak mengusik rasa keadilan. Publik sebagai majikan perlu dan berhak mengetahui apa yang sedang dan akan dikerjakan oleh angkatan pelaksana penyelenggara negara/peme rintah/pelayan warga-negara beserta segenap jajarannya, diperlukan transfaransi dan akuntabilitas. Selanjutnya diperlukan kejelasan kontribusi apa yang diharapkan para pelayan atau pemerintah dari rakyatnya dalam mengatasi krisis serba-muka yang sudah lama menghimpit Indonesia ? Ajakan kepada segenap civitas bangsa untuk mau berkorban tenaga, harta dan pikiran akan diterima oleh publik sejauh mereka yakin ! Rakyat pencari keadilan melihat dengan nyata kesungguhan, ketulusan, dan kejujuran elit2 penguasa dalam melaksanakan tugas kewajiban yang dipercayakan kepadanya. Cara dan gaya hidup sehari-hari akan menjadi tolok ukur apakah selaras atau bertentangan dengan keprihatinan yang sedang dihadapi Ibu Pertiwi. Kegagalan yang acapkali terjadi banyak ditemukan pada pelaksanaan, walau kenya taan ini hanya diperoleh melalui kajian sederhana. Jadi kegagalan lebih disebabkan oleh karena adanya inkonsistensi pelaksanaan, yaitu antara konsep dasar dan aplikasinya atau implementasinya atau pratek pelaksanaanya tidak bersinergi.
Produk Yudikatif, kendati telah melalui proses berjenjang untuk mengelemenasi kesalahan masih saja mungkin untuk terjadi kekeliruan. Terkadang banyak sekali putusan yang sudah bersifat final masih dirasakan mengusik rasa keadilan. Dalam hal semacam ini bukan saja pihak yang merasa diperlakukan tidak adil saja yang bereaksi namun pasti juga masyarakat luas atau rakyat. Disinilah sebenarnya peran lembaga Kepala Negara yang berada dalam wilayah `can do no wrong` menjadi sangat berarti. Gejolak rakyat yang bisa berakibat lahirnya krisis politik jelas memiliki katup pengaman, melalui hak prerogatif Kepala Negara : Grasi; Amnesty; Abolisi; Rehabilitasi. Kehendak/aspirasi rakyat jelas memiliki jalan ke luar atau dapat diselesaikan dengan tuntas.
Contoh Paradox Tentang Keputusan Hukum Di Indonesia :
Keputusan hukum lembaga yudikatif yang nota-bene berada pada wilayah kepercayaan publik netral dan bebas dari segala bentuk pengaruh kekuasaan apapun. Declaration of Human Rights yang men syaratkan kebebasan bagi lembaga pengadilan atau independent and impartial tribunals sebagai prasyarat untuk terciptanya Rule of Law. Yudikatif yang dikenal sebagai lembaga istimewa Trias Politika dengan sebutan landing of the last resort, adalah lembaga pemilik mutlak palu-godam putusan hukum final yang adil baik itu di tingkat PN/PT/MA. Majelis Hakim pemegang julukan agung Yang-Terhormat atau Your Honest/Honourable/Yang-Mulia/Your/His/Her Excelency menjatuhkan keputusan-hukum/vonis selalu berlandaskan pertimbangan/alasan luhur Demi Keadilan, malah versi Indonesia ada tambahan yang ber bunyi Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Hakim seolah-olah identik dengan kepan jangan Tangan Tuhan di Dunia) ... Tetapi kenyataannya banyak sekali ditemukan vonis-vonis atau putusan2 majelis hakim yang mengusik rasa keadilan masyarakat. Berdiriya lembaga PK (Peninjauan Kembali) yang masih merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung (The Supreme Court) ? Bagaimana mungkin lembaga tinggi negara yang sama tersebut dengan cara menganulir kesalahan putusannya sendiri dapat memberikan putusan hukum final yang tidak mengusik rasa keadilan ? Kehadiran bukti baru ataupun terdapat kesalahan yang nyata, lebih tepat rasanya jika diatasi/diselesaikan oleh lembaga tinggi negara lain yang memiliki putusan abolisi atau peniadaan perkara, atau jelasnya melalui hak prero gatif Kepala Negara atas usulan Mahkamah Agung dan atau DPR.
Tetapi manusia boleh berkehendak akhirnya Tuhan juga yang menentukan. Demikian pula saya sebagai warga-negara selalu bersandar kepada keputusan Tuhan dan berkata : Ya Allah, ya Rabbi, berilah kesempatan, kekuatan, karunia, taufik, hidayat untuk dedicate my self to this great cause of freedom and to this great service. Semoga Tuhan selalu tetap memberi pimpinan & bimbingan yang abadi ... amin.

PENDAPAT NETRAL DAN KESIMPULAN YANG DIJAMIN TIDAK MUNGKIN MENYINGGUNG :

Dengan mengucap puji syukur terhadap Tuhan seru sekalian alam, bahwa dipenghujung tahun 2009 dipertemukan kembali dengan salah satu kasus perdata yang sudah bergulir ± 45 tahun lamanya belum juga dapat diselesaikan secara benar dan nyata memiliki kekuatan hukum tetap yang tidak bisa diganggu-gugat lagi. Carut-marutnya penanganan kasus hukum perdata produk politik suatu negara yang telah berusia lebih dari 63 tahun. Keberadaan kasus ini telah sangat lama bergulir dinamis di belahan-bumi Negara Kesatuan Republik Indonesia, tepatnya di Propinsi Jawa-Barat yang terkesan seolah-olah terus dilestarikan menjadi gelanggang intellectual games elit2 zonder gezag, premis2 pengail nafkah dan status dikeruhnya situasi penegakan hukum negara kita. Spektakuler Untuk Rakyat ini disusun ber dasarkan rujukan : Perjalanan panjang serumpun masyarakat pencari keadilan yaitu keluarga besar Ingi bin Alang bin Singadipura dan para akhli-warisnya, yang berjuang melalui jembatan proses yuridis-formal, dalam mendapatkan pengukuhan dan penetapan hukum mutlak hak2 waris atas segala harta peninggalan mendiang Nyi Mas Siti Aminah alias Nyi Entjeh alias Nyi Osah alias Justina Reigent alias Mari John Hendry van Blommestein.
Sudah bukan rahasia umum lagi adanya, ibarat wanita yang pandai bersolek tua-tua keladi, makin tua makin menjadi, makin tambah usia makin diminati. Demikian kira2 ungkapan vulgar untuk kasus perdata yang menggenapi usianya hingga ke zaman reformasi. Dari waktu ke waktu banyak menelan kor ban namun pantang surut peminat. Apakah karena memiliki daya pikat yang menggiurkan ? Wallahu alam. Untuk itu tidak-aneh tidak-aneh tidak-aneh adanya, apabila setiap saat muncul kelompok2 anyar yang mengaku sebagai akhli-waris. Aneka-rupa versi dan argumentasi didaur-ulang menjadi produk pem buktian baru, untuk dapat melakukan tuntutan penguasaan atas harta peninggalan mendiang Nyi Mas Enceh alaias Nyi Mas Siti Aminah. Langkah yang ditempuh para kontestan sengketapun ber-beda2, ada yang normal dan ada juga yang abnormal ! Malah tidak sedikit ditemukan di antara mereka dalam me menuhi ambisi nafsu serakahnya meminta bantuan oknum2, militer maupun sipil, kalangan2 profesi, ma nipulator carlatan2 birokrasi, LSM, komprador2 politik, preman-preman hingga mafia-mafia peradilan.
Memasuki abad ke-21, bursa kelompok yang mengaku akhli-waris menjamur kembali seperti dije laskan pada Kronologis Perkara Perdata, Anak Bangsa Menggugat Harta Peninggalan Mendiang Nyi Mas Entjeh alias Nyi Mas Siti Aminah. Merujuk kuat kepada Blog Nyimas Entjeh Foundation serasa adrenalin dinamis pembangkit nalar, inisiatif dan kreatifitasku kembali terpicu, munculnya pendatang sayembara anyar/baru meramaikan kembali pentas arena pertarungan persoalan perdata abadi harta mendiang Nyi Mas Entjeh alias Nyi Mas Siti Aminah. Muhamad Fatkhi Esmar bin M. Said Khalil, si pemuda Brebes kelahiran 06 September 1969, sang komandan modifikator & kolaburator berlabel pendidikan Strata-2 Ilmu Hukum mendeklarasikan diri & melakukan gebyar opini melalui NYIMAS ENTJEH FOUNDATION, bahwa dirinya adalah pewaris-tunggal/penerima harta warisan Nyimas Entjeh dari sdra. H. Zainal Asikin bin H. Arifin dan juga mengaku sebagai anak-angkat/ahli-waris Nyi Minah/Mimi binti Wirja ... siapakah mereka ? Apakah ini merupakan tren/strategi baru para kelompok pecundang sayembara perdata tersebut di atas ? Siapakah sebenarnya Zainal Asikin bin Arifin ? Adakah persamaan dengan Moch. Zainal Asikin asisten pokrol-bambu saudara Gandawijaya, dua oknum masyarakat bangsa sebagai provitor & manipu lator data, buron pencuri dokumen hukum keluarga besar pemegang Penetapan Fatwa-Waris Nomor 27/87 tanggal 28-03-1987 Putusan Hukum Pengadilan Agama, Departemen Agama Republik Indonesia.

4 komentar:

  1. AHLI WARIS ASLI ATAS TANAH - TANAH
    EIGENDOM VERPONDING KELUARGA BESAR DE GROOT
    DAN RATOE WOELANDARI DI DKI JAKARTA DAN SEKITARNYA.

    Untuk meluruskan atas Ahli waris Keluarga Besar De Groot dan Ratoe Woelandari atas tanah – tanah Eigendom Verpoding di DKI Jakarta yang ada seluas lk.2,10 juta hektare perlu Kami dijelaskan sebagai berikut :
    1. Eigendom Verponding ini diperebutkan oleh banyak Pihak ( lk.15 Pihak ) tentu saja diantara pihak - pihak tersebut hanya ada satu pihak yang benar-benar sah sebagai ahli warisnya. Karena Eigendom Verponding adalah produk Pemerintah Belanda di Indonesia disaat itu, maka mempunyai ciri khas atas hal tersebut:
    1.1. Acte dan Meetbrief (Surat Ukur) nya berbahasa Belanda, juga besaran ukuran bukan dengan meter tetapi menggunakan Roeden Rhijland dan Voet hanya untuknya tetap menggunakan Hektare.
    1.2. Dokumen Silsilah Keahliwarisan dikeluarkan oleh Wees en Boedelkamer ( Balai Harta Peninggalan Belanda ) disaat itu.
    1.3. Mempunyai kronologis yang terang, jelas dan benar tentang :
    a. Asal usul pembelian tanah.
    b. Kapan Dokumen tanah tersebut. dititipkan di Wees en Boedelkamner dan oleh siapa.
    c. Hal ikhwal yang menjelaskan tanah tersebut. kini menjadi miliknya yaitu ahli warisnya sekarang.
    1.4. Surat Keahliwarisan dari Pengadilan Agama RI, Surat Keputusan Pengadilan Negeri RI, Surat Keterangan dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta dan dari Badan Pertanahan Nasional RI.
    1.5. Pengukuhan sebagai Ahli waris yang sah dari Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.
    2. Para Pihak yang mengaku-aku sebagai ahli waris umumnya mempunyai dokumen dalam 1.1., 1.4. dan 1.5., meskipun diduga keras dokumen - dokumen tersebut Aspal ( asli tapi palsu ), hal ini tercermin bahwa Sdr.Ilyas Kepala Balai Harta Peninggalan Jakarta pernah dihukum 1 tahun percobaan karena terbukti telah memalsukan surat - surat dokumen Eigendom Verponding . Para Pihak selain Ny. Emmy Ningtiyas de Groot umumnya tidak mempunyai :
    a. Silsilah Keahliwarisan dari Wees en Boedelkamer, hal ini karena kini Pemerintahan Belanda sudah tidak ada lagi di Indonesia dan untuk meminta ke Belanda tidak dapat dilayani, apalagi yang bersangkutan memang bukan sebagai ahli warisnya.
    b. Kronologis seperti tertera di 1.3.
    Untuk dokumen 1.1., 1.4. dan 1.5. mudah didapat dari Oknum - oknum Instansi terkait karena
    Lemahnya hukum kita disaat ini. Bagi Ny. Emmy Ningtiyas de Groot mempunyai lengkap dokumen 1.1. s/d 1.5. tetapi terhambat oleh Penguasa Orde Baru disaat itu, melarang dalam kepengurusannya dimana Sdr. Sudjud Kuasa Ny. Emmy Ningtiyas de Groot sewaktu di Bakortanas disiksa dengan dibor kaki kanannya. Keluarga Ny.Emmy Ningtiyas de Groot sangat strees dan frustrasi, sampai – sampai di tahun 1997 Ny. Emmy Ningtiyas de Groot menangis mengadukan nasibnya kepada Penulis.

    BalasHapus
  2. 5. Undang - undang RI No.20 dan No.62 Tahun 1958 melindungi kepemilikan Eigendom Verponding yang intinya sebagai berikut :
    Bagi WNI keturunan Belanda dan bangsa Eropa lainnya, yaitu mereka yang dahulu berdasarkan ketentuan - ketentuan KMB (Konfrensi Meja Bundar) telah memilih kewarganegaraan Indonesia, baginya tetap berlaku HUKUM PERDATA BARAT dan pembuktian kewarganegaraannya ialah Surat Pernyataan memilih kewarganegaraan RI dari Pengadilan Negeri.
    Pada Putusan Peninjauan Kembali ( PK ) Nahkamah Agung RI. No.41/PK/AG/2007, tertanggal 23 Mei 2008 pada tuntutan ganti rugi Eks Bandara Kemayoran dinyatakan bahwa Ny. Emmy Ningtiyas de Groot bukan sebagai ahli waris Keluarga De Groot dan Ratoe Woelandari hal ini tentu saja tidak benar karena :
    a. Ny. Emmy Ningtiyas de Groot diakui oleh Pemerintah Belanda sebagai ahli waris yang sah dari keluarga besar De Groot dan Rator Woelandari dengan alat bukti silsilah Keahli warisannya dari Wees en Boedelkamer tahun 1941.
    b. Ny. Emmy Ningtiyas de Groot benar - benar sebagai WNI keturunan Belanda yang telah dilindungi Undang - undang No.20 dan No.68 tahun 1958 seperti tersebut diatas dimana baginya tetap berlaku Hukuim Perdata Barat.
    c. Terhadap 14 bidang Eigendom Verponding Eks Bandara Kemayoran tersebut, telah diakui dan Ada Putusan dari Menteri Pertanian & Agraria :
    c.1. No.SK.332/Ka, tertanggal 30 Oktober 1958
    c.2. No.XIII/19/Ka, tertanggal 5 Agustus 1963
    Dimana atas tanah Eigendom Verponding Eks Bandara Kemayoran seluas 15 hektare tersebut, Ny. Emmy Ningtiyas de Groot mendapatkan uang gantirugi sebesar Rp. 375.000,-, meskipun dalam pelaksanaannya sampai saat ini belum pernah dibayarkan oleh Pemerintah RI.
    d. Ny. Emmy Ningtiyas de Groot telah dikukuhkan pula oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta, tertanggal 22 Desember 1998 sebagai ahhli waris Ratoe Woelandari De Groot.

    Dengan melihat ke-4 hal tersebut, tentu saja Putusan Mahkamah Agung RI. No.41/PK/AG/2007, tertanggal 23 Mei 2008 jelas cacat hukum, sehingga gugur demi hukum. Contoh Putusan PK Mahklamah Agung RI No.64 PK/Pdt/ 2007, tertanggal 3 Juli 2008 untuk kemenangan Sdr. Moeara cs. Atas persoalan ganti rugi di Eigendom Verponding 7267 Kuningan Sdr. Moeara cs diberi uang sebesar Rp.1.710.800.000.000,- ( lk.Rp.1,7 trilyun ), hal ini tidak benar karena jelas bahwa Eigendom Verponding 7267 milik Sdr. Moeara cs adalah palsu, sesuai dengan Surat Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta tertanggal 14 Oktober 1974 kepada BRM Suharto Haryonegoro ( suami Ny. Emmy Ningtiyas de Groot ) adalah :
    1 Eigendom Verponding 7267 atas nama WL.AA de Groot di Kuningan, tertanggal 11 September 1888, seluas 123,50
    2. Eigendom Verponding 6755 atas nama Moeara cs di Kuningan tertanggal 22 April 1888, seluas ± 4,4 ha

    Jadi Eigendom Verponding 7267 adalah atas nama WL.AA de Groot bukan atas nama Moeara cs. Disini diduga terindikasi sebagai tindakan ‘‘ korupsi berjemaah “. Persolan ini semua telah Kami laporkan kepada Menteri Koordinator POLHUKAM, Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Pemda DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), untuk dapat diluruskan dengan surat Kami :
    1. Dari TIM Advokasi Peduli Rakyat, No.067/Tapera/XI/13, tertanggal 27 Nopember 2013.
    2. Dari PT.Kulminasi Konsultan No.01/K/II/2014, tertanggal 12 Pebruari 2014.

    BalasHapus
  3. Dimana seluruh berkas Kami, berkas- berkas Para Pihak lk.600 lembar Kami lampirkan, guna dapat diteliti secara cermat agar dapat menentukan siapakah yang sebenarnya sebagai Ahli Waris tanah -tanah Eigendom Verponding milik Keluarga Besar De Groot dan Ratoe Woelandari. Seluruh dokumen Ny. Emmy Ningtiyas de Groot lengkap dan menyakinkan dipandang dari sudut hukum, memang hal ini sangat spektakuler.
    Sebagai seorang nasionalis Penulis juga tidak berkenan dengan kepemilikan ini, tetapi secara hukum hal ini harus dihormati, apalagi bila diingat kakeknya RIF de Groot yang kawin dengan Ratoe Woelandari adik Sunan ke VIII, mati dengan cara dihukum gantung oleh Pemerintah Belanda tahun 1849 karena membela Kesunanan Solo dan William A de Groot ayah Ny. Emmy Ningtiyas de Groot juga mati ditembak tentara Belanda tahun 1940 karena membantu kemerdekaan Indonesia, apakah adil bila Eigendom Verponding miliknya sedikitpun tidak dapat mereka nikmati?

    Demikian tulisan ini bertujuan meluruskan persoalan hal ikhwal Eigendom Verponding atas perhatiannya Kami ucapkan banyak terimakasih. Wassalam.


    Jakarta, 24 April 2014
    Disusun oleh,



    Soeharijono dan Purwanto
    Kuasa Keluarga Ny. Emmy Ningtyas DeGroot
    No. KTP : 3175070512410007
    Kel. Pondok Kelapa Kec. Duren Sawit
    Jakarta Timur

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selamat pagi pak,saya sangat perihatin sama ibu emmy,tapi kalau boleh tau siapa kah ibu ny,Ny emmy?

      Hapus